Ketika para senator berebut kekuasaan

Oleh:   Kang Rian   |   3/19/2016 09:28:00 AM
DomainMu.com - Ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berubah ricuh setelah Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa menyinggung perihal masa jabatan tiga pimpinan DPD yakni Ketua DPD Irman Gusman, wakil ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

Perlu ada perubahan dalam tata tertib DPD yang menyebutkan masa jabatan tiga pimpinan DPD dipersingkat dari lima tahun menjadi hanya 2,5 tahun. Jika disetujui, maka tiga pimpinan yang dilantik 1 Oktober 2014 ini harus angkat kaki dari kursi pimpinan pada April 2017.

Asal muasal polemik ini dimulai saat sidang paripurna luar biasa yang digelar pada 15 Januari 2016 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Pansus Tatib DPD. Saat itu muncul dua opsi perubahan masa jabatan pimpinan DPD.

Opsi pertama lima tahun dan opsi kedua 2,5 tahun. Untuk memutuskan itu dilakukan pemungutan suara. Mayoritas atau 44 suara memilih opsi kedua, memangkas masa jabatan pimpinan DPD. Hanya 17 suara memilih opsi pertama dan 2 suara abstain.

"BK berpendirian bahwa apabila perlu ada perubahan susbtansif, dengan menempuh mekanisme perubahan tatib dari peraturan DPD yang disahkan di paripurna luar biasa," ujar AM Fatwa saat paripurna DPD, Kamis (17/3).

Fatwa meminta pimpinan DPD menandatangani keputusan itu. "Ini momen terakhir pimpinan untuk tanda tangan di muka sidang. Bila tidak, kita sulit memperhitungkan apa yang akan terjadi," kata Fatwa.

Dia langsung bergerak menuju meja pimpinan DPD namun Irman berkukuh menolak menandatangani. Teriakan anggota DPD mewarnai jalannya sidang paripurna. Ada yang menyebut pimpinan melakukan pembangkangan. Tak lama terdengar suara gebrakan meja.

Selain pemangkasan masa jabatan, pimpinan DPD yang sudah dua kali menjabat dilarang mencalonkan diri lagi menjadi pimpinan. Dalam hal ini, Irman Gusman yang sudah menjadi pimpinan DPD sejak 2004, dan GKR Ratu Hemas tak boleh mencalonkan diri lagi. Senator I Kadek Arimbawa melihat, pimpinan DPD dengan berbagai cara mencoba menggagalkan dan mengubah keputusan.

Dia menjelaskan, rapat paripurna luar biasa memutuskan diserahkan ke Badan Kehormatan untuk memperbaiki redaksi yang belum sempurna, bukan mengubah keputusan. Pimpinan DPD sudah ketok palu sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi.

"Nah sekarang BK sudah selesaikan tugasnya dan serahkan ke pimpinan untuk tandatangani keputusan tapi beliau enggak mau tanda tangan. Nah di sinilah teman-teman tidak terima," ucapnya.

Sumber : merdeka.com

Tampilkan Komentar