Hakim Pakai Putusan MK untuk Tolak Pencabutan Hak Politik Eks Bupati Zaini

Oleh:   Kang Rian   |   3/21/2016 08:16:00 PM
Jakarta - Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony untuk dicabut hak politiknya. Tapi tuntutan ini ditolak dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.


Kasus bermula saat seorang investor akan berinvestasi wisata di atas lahan seluas 170 hektare di Lombok Barat pada Oktober 2010. Untuk membebaskan lahan itu, disepakati harga Rp 28 miliar untuk membangun kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Lombok Barat.


Guna membangun lokasi wisata ini, sang investor harus mengurus izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, dan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) ke Bupati setempat. Namun dalam mengeluarkan izin ini, Zaini memeras si investor selama 2011-2013. Sang bupati meminta dibelikan sebuah mobil Innova, jam tangan Rolex, perhiasan, uang tunai dan sebidang tanah. Atas pemerasan ini, maka si investor melaporkan ke KPK. Dalam hitungan hari dibekuklah Zaini pada Mei 2015.


Pada 30 September 2015, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Zaini. Tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan majelis hakim. Vonis Zaini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjadi 7 tahun penjara. Lantas bagaimana dengan tuntutan pencabutan hak politik?


"Bahwa Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang amarnya menyatakan bahwa Pasal 7 huruf g UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana," demikian pertimbangan PT Denpasar saat menolak pencabutan hak politik Zaini yang dilansir website MA, Senin (21/3/2016).


"Menimbang bahwa berdasarkan putusan MK tersebut di atas maka majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat bahwa pencabutan hak politik terhadap terdakwa haruslah dikesampingkan," sambung majelis yang terdiri dari Nyoman Dedy Triparsada, Rasminto dan Ihat Subihat.


Putusan MK itu diketok atas permohonan Jumanto dan Fathor Rasyid yang memberikan kuasa kepada Prof Dr Yursil Ihza Mahendra. Alhasil, mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah asalkan mengumumkan diri ke publik atas vonis itu.


Putusan MK itu dijatuhkan tidak dengan suara bulat. Tiga hakim konstitusi yakni Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya, intinya berpendapat Pasal 7 huruf g UU Pilkada mestinya ditafsirkan sesuai dengan isi Putusan MK No 4/PUU-VII/2009.

(asp/try)

Tampilkan Komentar